Komitmen & Landasan Hukum (UU PDP)
Pabriq menghargai dan melindungi hak privasi setiap pengguna, staf produksi, dan pelanggan akhir yang datanya diproses melalui platform kami. Kebijakan Privasi ini disusun berlandaskan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ("UU PDP").
Pembagian Peran Hukum dalam Sistem Pabriq
Tenant (Bengkel Anda)
Pengendali Data Pribadi (Data Controller)
Menentukan tujuan dan dasar pengumpulan data pesanan, nomor WhatsApp, dan spesifikasi produksi pelanggan Anda.
Pabriq
Prosesor Data Pribadi (Data Processor)
Mengolah data semata-mata berdasarkan instruksi kerja, konfigurasi alur produksi, dan pesanan yang dimasukkan oleh Tenant.
Kategori Data yang Dikumpulkan
Kami membatasi pengumpulan data hanya pada informasi yang diperlukan untuk efisiensi operasional dan kepatuhan hukum:
Data Akun & Identitas Pengguna
Nama lengkap, alamat email, nomor telepon/WhatsApp terverifikasi, peran kerja (role: pemilik, admin, operator), dan kata sandi yang terenkripsi aman.
Data Operasional Bengkel & Pesanan
Nama organisasi, alamat workshop, profil pemesan (nama & kontak pelanggan), detail ukuran/roster, file desain pola, dan histori stasiun kerja.
Data Transaksi & Keuangan
Nominal tagihan invoice, status pembayaran (lunas/DP), bukti transfer yang diunggah, serta nomor resi pengiriman logistik/ekspedisi.
Data Teknis & Jejak Keamanan
Alamat IP, tipe browser, timestamp pencatatan, dan audit log perubahan status produksi untuk mencegah fraud dan dispute pesanan.
Tujuan & Dasar Pemrosesan Data
Data yang dikumpulkan diolah untuk tujuan-tujuan sah berikut:
- Menjalankan fungsi dasar platform MES: pembuatan SPK, pergerakan kanban tugas operator, dan penerbitan invoice.
- Menyediakan halaman pelacakan status pesanan real-time melalui portal pelanggan tanpa mengharuskan pelanggan membuat akun/login rumit.
- Mengirimkan pemberitahuan otomatis seputar tahapan produksi, revisi desain, atau tagihan pembayaran melalui integrasi WhatsApp/email yang disetujui Tenant.
- Melakukan audit keamanan sistem dan pencegahan akses tidak sah pada data bengkel.
Kami Tidak Pernah Memperjualbelikan Data Anda
Pabriq tidak pernah dan tidak akan pernah menjual atau menyewakan database pelanggan, kontak bisnis, atau portofolio desain Tenant kepada pihak ketiga mana pun untuk tujuan periklanan atau monetisasi data.
Masa Retensi & Penghapusan Data
Data operasional bengkel disimpan selama organisasi Tenant mempertahankan masa langganan aktif pada platform Pabriq.
Setelah langganan berakhir atau ditutup, Tenant diberi masa tenggang 30 hari untuk melakukan ekspor mandiri. Setelah periode tersebut berlalu, seluruh data produksi akan dihapus secara terjadwal dari basis data utama, kecuali data yang wajib disimpan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (misalnya pencatatan pembukuan pajak dan log audit keamanan).
Hak Subjek Data (Hak Pemilik Akun)
Berdasarkan ketentuan Bab V UU PDP, Anda dan pelanggan Anda memiliki hak hukum sebagai subjek data:
Hak Memperoleh Informasi & Mengakses Data
Hak untuk mengetahui kejelasan identitas, dasar kepentingan hukum, dan tujuan pemrosesan data pribadi Anda.
Hak Melengkapi & Memperbaiki (Rectification)
Hak untuk memperbarui atau membetulkan data pribadi yang tidak akurat langsung melalui menu profil akun atau via admin.
Hak Mengakhiri Pemrosesan & Menghapus (Erasure)
Hak untuk menghentikan pemrosesan dan mengajukan penghapusan akun serta arsip data pribadi Anda.
Hak Portabilitas Data
Hak untuk mengunduh dan memindahkan salinan data dalam format terstruktur yang lazim digunakan sistem komputer.
Kontak DPO & Pengaduan Privasi
Untuk menjalankan hak subjek data, mengajukan keluhan privasi, atau berkonsultasi mengenai pemenuhan kewajiban UU PDP di bengkel Anda, hubungi Petugas Perlindungan Data (Data Protection Officer) Pabriq:
Email Data Protection Officer (DPO)
privacy@pabriq.my.idSetiap permohonan verifikasi dan penghapusan data akan diproses dalam waktu maksimal 3×24 jam kerja sesuai mandat regulasi.